Translate

Rabu, 09 Mei 2012

LBH KMI >> WARGA ADUKAN KASUN KE DEWAN



Senin, 21 November 2011

WARGA ADUKAN KASUNNYA YANG NAKAL KE DEWAN

|NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita Kabar Warta info terbaru seputar ulahKeterlaluan….akibat ulah nakalnya, Kepala Dusun (Kasun) Ngompak II, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Sutrisno, dilaporkan warganya ke Komisi A DPRD Ngawi,(21/11). Menurut keterangan kuasa hukum warga dusun ngompak II Ketua DPP LBH KMI Bimo Haryadi,SH & koordinator aksi, Edi Pramono, puluhan warga tersebut terpaksa mengadu sebagai bentuk kekecawaan atas perilaku Kasunnya yang diduga suka nilep beberpa bantuan pemerintah.

Dugaan telah menggelapkan beras raskin selama bulan Januari sampai Oktober 2011. Dimana Dusun Ngompak II yang terdiri 6 RT hanya mendapatkan jatah beras raskin sebanyak 17 sak setiap RT nya. Padahal alokasi jumlah keseluruhan yang masuk Dusun Ngompak II sebanyak 96 sak maka kuat dugaan yang diselewengkan Sutrisno setiap bulanya sebanyak 6 sak. “Terus sisanya sebanyak 6 sak setiap bulanya itu tidak jelas, kasus tersebut terbongkar setelah diadakan pengecekan oleh petugas ke masing-masing RT,” terang Edi Pramono.

Dalam pertemuan dengan pihak Komisi A, para warga juga mengadukan permasalahan bibit padi dari pemerintah yang sebagian dijual oleh Sutrisno kepada Sadino di penggilingan padi yang ada di Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren. Selain itu tentang kompor gas yang sebagian dijual hanya untuk acara makan-makan, ditambah Sutrisno dalam menjalankan program infrastruktur sebesar 150 juta tanpa melewati musyawarah dengan warga terlebih dahulu. Ditambah, program gardu taskin yang dananya sekitar 32 juta kwalitas bangunanya tidak menjamin. “Maka dengan sederet kasus tersebut masyarakat Dusun Ngompak II minta Kasun ini harus turun dari jabatanya,” tambah Edi Pramono. Tambah Edi Pramono, apabila usulan untuk mengundurkan diri dari Kepala Dusun tersebut tidak digubris maka masyarakat akan menurunkannya melaluai jalur hukum, dan warga dusun Ngompak II telah Menunjuk Buang yahya.SH,MM (Ketua DPP LBH KNMI) & Bimo Haryadi,SH (Ketua DPP LBH KMI) sebagai Kuasa Hukum Warga.

Untuk memperkuat tindakan menggulingkan Sutrisno dari kursi kepala dusun, koordinator aksi Edi Pramono mengumpulkan ratusan tanda tangan langsung dari warga Dusun Ngompak II. “Tadi pertemuan dengan anggota Komisi A, kita disuruh untuk melengkapi data-data penunjang lainya untuk memperkuat dari aksi ini,” lanjut Edi Pramono. Kemudian perwakilan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ngawi, Siswanto, menegaskan untuk memperkuat langkah dari pihak Komisi A sendiri maka para warga Dusun Ngompak II harus secepatnya melekapi bukti-bukti terkait dugaan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Sutrisno sebagai Kasun Ngompak II. “Jadi untuk menyimpulkan dari kasus ini maka warga Dusun Ngompak II harus melengkapi bukti-bukti terkait tuduhan yang diarahkan kepada kepala dusunya,” ujar Siswanto. (lbh kmi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar