LBH KMI

Translate

Jumat, 16 Mei 2014

LBH KMI >> Advokat Dapat Perlindungan baik di dalam maupun di Luar Sidang


  • Sabtu, 17 Mei 2014
  • Awal
  • Berita
  • Pusat Data
  • Klinik»
  • Talks»
  • Karier
  • Produk dan Jasa
  • English
Berita Terbaru
  • Ini 7 Langkah Asosiasi Hukum ASEAN Hadapi MEA 2015
  • Revisi UU Perlindungan Anak Diusulkan Masuk Prolegnas Tambahan
  • OJK dan Asosiasi Susun Produk Generik Asuransi Mikro
  • BI Berencana Periksa Strategi Anti Fraud Perbankan
  • Pemohon Sengketa Pemilu Diminta Tak Pengaruhi MK
  • 12,8 Persen Caleg DPR Terpilih Berlatar Belakang Hukum
  • Giliran Presdir Batavia Gugat Kurator
  • Hakim Curiga Anak Syarief Hasan Berbohong
  • Ada Kegelisahan Penegakan Hukum Perlindungan Anak
  • Panduan Paralegal Jangan Sampai Mempersulit

Indeks Berita

RABU, 14 MEI 2014
Akhirnya, Advokat Dapat Perlindungan di Luar Sidang
Pasal 16 UU Advokat menimbulkan perbedaan perlindungan antara advokat dan pemberi bantuan hukum.
AGUS SAHBANI
Dibaca: 6017 Tanggapan: 3
Akhirnya, Advokat Dapat Perlindungan di Luar Sidang
Pemohon mendengarkan hakim MK membacakan putusan judicial review UU Advokat, Rabu (14/5). Foto: RES
BERITA TERKAIT
  • UU Advokat Kembali Dimohonkan Uji
  • Ramai-Ramai Mempersoalkan Aturan Pungutan OJK
  • Pemerintah dan DPR Berlindung di Balik Revisi UU Advokat
  • Mekanisme Sumpah Advokat Mungkin Berubah
  • Tersangka dan Advokat Paling Sering Gugat UU KPK
SELANJUTNYA » 
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan tuntutan sejumlah advokat muda agar memperoleh perlindungan di luar sidang lewat uji materi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Majelis menyatakan Pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’,” ucap Ketua Majelis, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XI/2013 di gedung MK, Rabu (14/5).

Sebelumnya, tiga advokat muda yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana mempersoalkan Pasal 16 UU Advokat lantaran hanya memberi perlindungan hukum terhadap advokat di dalam persidangan. Sementara di luar persidangan tidak jelas perlindungannya. Padahal, kepentingan profesi advokat di luar pengadilan terkait kepentingan kliennya cukup banyak. Seperti, melakukan mediasi, somasi, pendampingan hingga menggelar konferensi pers terkait perkara yang ditangani.

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

Karena itu, mereka meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

Mahkamah menilai mengacu Pasal 1 angka 1 UU Advokat, tugas dan peran advokat untuk kepentingan klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan. Ini juga ditegaskan Pasal 11 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebut pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum dengan iktikad baik baik di dalam maupun di luar sidang.

“Hal ini telah dipertimbangkan melalui putusan MK No. 88/PUU-X/2012 yang menyebut pemberi bantuan hukum baik advokat maupun bukan advokat dalam menjalankan tugasnya dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengutip putusan sebelumnya.

Karena itu, tutur Maria, terdapat perbedaan antara UU Advokat dan UU Bantuan Hukum mengenai perlindungan advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Perbedaan ini menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan pemberi bantuan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terhadap kedua profesi itu. “Keadaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai seperti itu,” tegasnya.

Rasa syukur
Usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Kamil Pasha mengungkapkan rasa syukur atas dikabulkan permohonan kliennya. Menurutnya, sejak putusan ini diucapkan advokat dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik dilindungi baik di dalam maupun di luar persidangan. “Jadi sekarang kedudukan advokat tidak lebih rendah daripada pemberi bantuan hukum,” kata Kamil usai sidang di Gedung MK.

Dia berharap aparat penegak hukum khususnya polisi segera meng-update putusan ini agar pihak kepolisian paham bahwa advokat dan pemberi bantuan hukum selama menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai kode etik wajib dilindungi. Sebab, selama ini kepolisian kerap menghalang-halangin tugas advokat. Misalnya saat mendampingi klien di kepolisian atau di lapangan terkait penggusuran tanah sering kali advokat disingkirkan, ditarik-tarik, bahkan dilakukan penahanan. “Dengan adanya putusan ini kami harapkan kejadian seperti itu tidak terjadi lagi.”

Sementara kuasa hukum PERADI selaku pihak terkait, Happy Sihombing mengatakan putusan ini lebih menegaskan bahwa advokat saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak hanya dilindungi di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan. “Saya kira ini menggembirakan dan memang itu yang kita inginkan saat pembahasan UU Advokat,” kata Happy.

Karena itu, kata dia, ke depan putusan ini harus disosialisasikan terutama kepada pihak penegak hukum yang lain (kepolisian dan kejaksaan) agar advokat jangan diintimidasi, dihalang-halangi. Terlebih, sampai ditahan saat menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan kliennya.
Diposting oleh Unknown di 23.17 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Sabtu, 10 Mei 2014

LBH KMI >> PENGUMUMAN HASIL UJIAN ADVOKAT PERADI 2014

Sekitar 5.160 hasil (0,37 detik) 

Hasil Telusur

  1. PERADI - Perhimpunan Advokat Indonesia

    www.peradi.or.id/
    Selamat datang di situs resmi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). ...PENGUMUMAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ... CALON ADVOKAT (Dimutakhir berdasarkan hasil verifikasi sampai dengan ...
    ‎Perhimpunan Advokat Indonesia - ‎Pengumuman - ‎Daftar Nama Anggota - ‎Sejarah
  2. PERADI Umumkan Hasil Ujian Advokat 2014 - hukumonline ...

    www.hukumonline.com/.../peradi-umumkan-hasil-ujian-advokat-2014
    21 Mar 2014 - Kabar yang dinanti para calon advokat peserta ujian advokat 2014 akhirnya tiba. Jumat dini hari (20/3), Perhimpunan Advokat Indonesia ...
  3. pengumuman hasil ujian profesi advokat (upa) peradi 2013

    www.linkedin.com/.../PENGUMUMAN-HASIL-UJIAN-PROFESI-ADV...
    PENGUMUMAN HASIL UJIAN PROFESI ADVOKAT (UPA) PERADI TAHUN 2013. Merujuk pada Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Tahun 2013 ...
  4. PENGUMUMAN TENTANG PESERTA YANG LULUS ...

    https://id-id.facebook.com/PeradiJakartaSelatan/posts/336612753092623
    PENGUMUMAN TENTANG PESERTA YANG LULUS UJIAN KHUSUS CALON ADVOKAT PERADI YANG BERASAL DARI KONGRES ADVOKAT INDONESIA ...
  5. pengumuman ] ujian profesi advokat tahun 2014 - lintas publik

    lintaspublic.blogspot.com/.../pengumuman-ujian-profesi-advokat-tahun....
    12 Des 2013 - PENGUMUMAN ] UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2014 ... Setoran Bank (PERADI tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM dan ...
  6. PERADI (dpnperadi) on Twitter

    https://twitter.com/dpnperadi
    The latest from PERADI (@dpnperadi). ... PENGUMUMAN Merujuk pada Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) PERADI Tahun 2014 Nomor:...
  7. nama-nama peserta yang lulus ujian profesi advokat tahun ...

    lbhkalijogo.wordpress.com/.../pengumuman-ujian-peradi-semarang-201...
    20 Mei 2013 - Merujuk pada Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Tahun 2013 Nomor: KEP.004/PUPA-PERADI/2013 tanggal 20 Mei 2013, berikut adalah hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) pada tanggal 23 Maret 2013 di 16 ...
  8. Pengumuman UPA PERADI Tahun 2013 - SlideShare

    www.slideshare.net/.../pengumuman-upa-peradi-tahun-2013
    27 Mar 2013 - Keputusan PERADI tentang hasil ujian bersifat FINAL dan akan diumumkan di website tersebut di atas. Jakarta, 22 Desember 2012 DPN ...
  9. pengumuman peradi tentang perhitungan pelaksanaan ...

    stpengataadvocates.blogspot.com/.../pengumuman-peradi-tentang-perhit...
    12 Jan 2014 - 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. ... 5 huruf e dengan menghapus frasa : “dan telah lulus ujian advokat”, sehingga ...
  10. Kisruh PERADI versus Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, S.H. ...

    politik.kompasiana.com/.../benarkah-kisruh-peradi-versus-prof-dr-otto-c...
    13 Des 2013 - Berikut Kronologis SINGKAT MAUNYA PERADI, setelah ... PKPA kami dibagikan; agar kami dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat tanggal 15 ...

  1. Info Pengumuman CPNS K2‎

    Iklanwww.liputan6.com/Hasil-Tes-CPNS‎
    Adakah Nama Kamu Tertera Disini ? Cek Sendiri Hasil Tes Anda Disini !
    • Hasil Tes CPNS
    • Berita Terkini Liputan6
    • Berita Harian Bisnis
Penelusuran yang terkait dengan pengumuman hasil ujian peradi
pengumuman hasil ujian peradi 2011
pengumuman hasil ujian peradi 2010
info hasil ujian peradi 2010
pengumuman hasil ujian peradi 2013

12345678910Berikutnya
Diposting oleh Unknown di 19.26 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

  • ►  2015 (1)
    • ►  Oktober (1)
  • ▼  2014 (10)
    • ►  September (1)
    • ►  Juni (1)
    • ▼  Mei (7)
      • LBH KMI >> Advokat Dapat Perlindungan baik di dala...
      • LBH KMI >> PENGUMUMAN HASIL UJIAN ADVOKAT PERADI 2014
      • LBH KMI >> PERATURAN PELAKSANAAN MAGANG ADVOKAT PE...
      • LBH KMI >> INFO NGAWI
      • LBH KMI >> Kontak Advokat - Pengacara LBH KMI Ngaw...
      • LBH KMI >> PELAKU PEMBUNUHAN MAYAT PEREMPUAN DI SI...
      • LBH KMI >> PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN DI SINE NGAWI
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (8)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2012 (48)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (3)
    • ►  Mei (20)
    • ►  April (24)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.